Mataelang.news - Sebuah peristiwa kecelakaan terjadi, mobil Honda Civic warna hitam terlibat kecelakaan di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Pengendara tersebut berkendara dalam kondisi mabuk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi dini hari tadi, Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Total ada empat kendaraan yang ditabrak oleh pelaku.
Awalnya, pengemudi mobil yang mengendarai Honda Civic berkelir hitam itu melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Namun, saat di Halte Busway Bundaran Senayan pelaku menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh pria inisial ADR dan AA.
Tak sampai di situ, pengemudi itu kemudian terus memacu kendaraannya usai tabrakan pertama. Di traffic light Bundaran Senayan mobil pelaku menyerempet motor yang ditunggangi oleh RG dan ER.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, diketahui pengendara pria berinisial AL (21) itu tengah dalam terpengaruh minuman alkohol sampai mabuk.
"Iya mabuk dia," kata Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Eko Setyo BW.
Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangatlah berbahaya. Dengan begitu, polisi sudah menyiapkan sejumlah aturan ketat bagi pengemudi yang masih saja nekat berkendara dalam kondisi tersebut.
Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi undang-undang tersebut.
Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," tulis undang-undang tersebut.