Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon I di Kemenag, Termasuk Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon I di Kemenag, Termasuk Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha


Mataelang.news - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. 


Keenam pejabat tersebut yaitu Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.


"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangannya,dikutip detik, Selasa (21/12/2021).


Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) Menag Yaqut memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 


Nizar memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.


"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," katanya.


"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambung Nizar.


Menurut Nizar, Menag Yaqut pasti memiliki pertimbangan lain kenapa memberhentikan keenam orang tersebut dari jabatan masing-masing, itu adalah hak Yaqut.


Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.


Nizar juga menyampaikan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.


"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegas Nizar.


Sementara itu, Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. 


Untuk rencana para pihak yang diberhentikan melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.


"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," imbuhnya.





Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon I di Kemenag, Termasuk Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha

Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon I di Kemenag, Termasuk Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha


Mataelang.news - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. 


Keenam pejabat tersebut yaitu Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.


"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangannya,dikutip detik, Selasa (21/12/2021).


Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) Menag Yaqut memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 


Nizar memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.


"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," katanya.


"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambung Nizar.


Menurut Nizar, Menag Yaqut pasti memiliki pertimbangan lain kenapa memberhentikan keenam orang tersebut dari jabatan masing-masing, itu adalah hak Yaqut.


Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.


Nizar juga menyampaikan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.


"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegas Nizar.


Sementara itu, Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. 


Untuk rencana para pihak yang diberhentikan melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.


"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," imbuhnya.





Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo