Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Ratusan Ribu, Begini Aturan Hukumnya - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Ratusan Ribu, Begini Aturan Hukumnya

Foto: detikcom

Jakarta,Mataelang.news - Mengendarai sepeda motor tak hanya wajib melengkapi berbagai surat kendaraan seperti SIM dan STNK, namun juga harus mematuhi sejumlah aturan. 

Salah satu peraturan yang wajib diketahui adalah adanya larangan berbicara saat mengendarai motor di jalan raya.


Saat ini masih sering ditemukan pengendara motor yang berbicara dengan penumpang atau sesama pengendara lain saat berkendara. 

Hal ini bisa dilakukan saat berhenti di lampu lalu lintas, terjebak kemacetan atau juga di tengah perjalanan saat motor melaju.


Lebih parah lagi jika mengobrol dilakukan oleh dua pengendara sepeda motor atau lebih. Biasanya, pengendara motor akan melaju bersebelahan serta memacu motor dalam kecepatan rendah agar bisa mengobrol. Hal ini tentu mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan.


Ternyata, mengobrol sambil mengendarai motor dinilai mengganggu kenyamanan dan berisiko mengurangi konsentrasi saat berkendara. Akibatnya, keselamatan pengendara di sekitar jadi terancam.


Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas. Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.


Tidak hanya mengobrol sambil mengendarai motor, tindakan lain yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok. Dengan begitu, pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam melakukan perjalanan agar selamat sampai tujuan.


Apabila memang ada hal penting yang ingin disampaikan, lebih baik menepikan sepeda motor ke tempat yang aman lalu berbicara sebentar. Jika dirasa mengobrol hanya untuk menghilangkan rasa jenuh, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan.


Apabila memang ada hal penting yang ingin disampaikan, lebih baik menepikan sepeda motor ke tempat yang aman lalu berbicara sebentar. Jika dirasa mengobrol hanya untuk menghilangkan rasa jenuh, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan


Sumber: detikoto

Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Ratusan Ribu, Begini Aturan Hukumnya

Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Ratusan Ribu, Begini Aturan Hukumnya

Foto: detikcom

Jakarta,Mataelang.news - Mengendarai sepeda motor tak hanya wajib melengkapi berbagai surat kendaraan seperti SIM dan STNK, namun juga harus mematuhi sejumlah aturan. 

Salah satu peraturan yang wajib diketahui adalah adanya larangan berbicara saat mengendarai motor di jalan raya.


Saat ini masih sering ditemukan pengendara motor yang berbicara dengan penumpang atau sesama pengendara lain saat berkendara. 

Hal ini bisa dilakukan saat berhenti di lampu lalu lintas, terjebak kemacetan atau juga di tengah perjalanan saat motor melaju.


Lebih parah lagi jika mengobrol dilakukan oleh dua pengendara sepeda motor atau lebih. Biasanya, pengendara motor akan melaju bersebelahan serta memacu motor dalam kecepatan rendah agar bisa mengobrol. Hal ini tentu mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan.


Ternyata, mengobrol sambil mengendarai motor dinilai mengganggu kenyamanan dan berisiko mengurangi konsentrasi saat berkendara. Akibatnya, keselamatan pengendara di sekitar jadi terancam.


Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas. Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.


Tidak hanya mengobrol sambil mengendarai motor, tindakan lain yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok. Dengan begitu, pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam melakukan perjalanan agar selamat sampai tujuan.


Apabila memang ada hal penting yang ingin disampaikan, lebih baik menepikan sepeda motor ke tempat yang aman lalu berbicara sebentar. Jika dirasa mengobrol hanya untuk menghilangkan rasa jenuh, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan.


Apabila memang ada hal penting yang ingin disampaikan, lebih baik menepikan sepeda motor ke tempat yang aman lalu berbicara sebentar. Jika dirasa mengobrol hanya untuk menghilangkan rasa jenuh, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan


Sumber: detikoto

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo