14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis


Garut,Mataelang.news - Polisi menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena telah menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut, Selasa (12/10/2021).


Atas perbuatannya tersebut, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.


Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.


"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman


14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.


Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.


"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.


Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.


Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.


Melihat itu, tersangka S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman dengan menggunakan senjata tajam.


"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.


Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.


"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa.


Kata Soni, selain S, ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.


"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujarnya.



14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis


Garut,Mataelang.news - Polisi menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena telah menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut, Selasa (12/10/2021).


Atas perbuatannya tersebut, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.


Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.


"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman


14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.


Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.


"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.


Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.


Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.


Melihat itu, tersangka S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman dengan menggunakan senjata tajam.


"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.


Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.


"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa.


Kata Soni, selain S, ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.


"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujarnya.



Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo