Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam


Batam - Seorang pria pengangguran warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39), pelaku pencurian dan memperkosa korban dengan paksa berhasil diringkus aparat.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sektor Nongsa pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan pasal berlapis.

Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam


Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku seorang pria berstatus duda berinisial L (39), telah melakukan 3 jenis Kejahatan sekaligus yakni, tindak pidana pemerkosaan,pencabulan anak dibawah umur dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


"Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa, Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," Ucap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).


Yudi menambahkan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang pemerkosaan, korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YI.


"Pelaku  masuk kerumah korban yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib dengan mencongkel jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI" jelas Yudi.


"Disaat korban tengah tertidur pulas,korban bangun dan tersadar  bahwa ada seseorang masuk dalam kamarnya, korban terkejut dengan posisi dibawah,pelaku memaksa korbannya telanjang untuk berhubungan layaknya suami istri. Kemudian laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September 2021 tentang pencabulan anak di bawah umur disertai curas yang terjadi di Family Dream Nongsa, pelaku yang sama berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur" ungkapnya.


Kemudian Laporan (LP) yang ketiga, LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang pencurian dengan pemberatan terjadi dilokasi perumahan Family Dream Nongsa.


Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya, pelaku berhasil mencabuli anak di bawah umur dan pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 unit handphone.


Yudi juga mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


"Disaat penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika,alkohol dan mencoba melawan petugas," Kata Yudi 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 


Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam

Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam


Batam - Seorang pria pengangguran warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39), pelaku pencurian dan memperkosa korban dengan paksa berhasil diringkus aparat.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sektor Nongsa pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan pasal berlapis.

Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Kejahatan, Ancam Korban Pakai Senjata Tajam


Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku seorang pria berstatus duda berinisial L (39), telah melakukan 3 jenis Kejahatan sekaligus yakni, tindak pidana pemerkosaan,pencabulan anak dibawah umur dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


"Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa, Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," Ucap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).


Yudi menambahkan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang pemerkosaan, korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YI.


"Pelaku  masuk kerumah korban yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib dengan mencongkel jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI" jelas Yudi.


"Disaat korban tengah tertidur pulas,korban bangun dan tersadar  bahwa ada seseorang masuk dalam kamarnya, korban terkejut dengan posisi dibawah,pelaku memaksa korbannya telanjang untuk berhubungan layaknya suami istri. Kemudian laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September 2021 tentang pencabulan anak di bawah umur disertai curas yang terjadi di Family Dream Nongsa, pelaku yang sama berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur" ungkapnya.


Kemudian Laporan (LP) yang ketiga, LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang pencurian dengan pemberatan terjadi dilokasi perumahan Family Dream Nongsa.


Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya, pelaku berhasil mencabuli anak di bawah umur dan pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 unit handphone.


Yudi juga mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


"Disaat penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika,alkohol dan mencoba melawan petugas," Kata Yudi 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo