Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat


Batam,Mataelang.news - Dua orang pelaku berinisial MS dan AM berhasil diamankan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri, dalam pengungkapan di Backup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Jumat (17/9/2021).


Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat


Kronologi kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada Kamis (9 September 2021) dengan TKP di perairan Sei, Lekop, Sagulung, Kota Batam. 


Tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia. 


"Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia". Tutur Harry.


Harry menambahkan, dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 Telephone Genggam.


"Sampai dengan hari ini para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya, terhadap kedua orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal  81 UU RI  18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar". Tutup Harry



Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat

Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat


Batam,Mataelang.news - Dua orang pelaku berinisial MS dan AM berhasil diamankan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri, dalam pengungkapan di Backup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Jumat (17/9/2021).


Dua Orang Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Aparat


Kronologi kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada Kamis (9 September 2021) dengan TKP di perairan Sei, Lekop, Sagulung, Kota Batam. 


Tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia. 


"Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia". Tutur Harry.


Harry menambahkan, dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 Telephone Genggam.


"Sampai dengan hari ini para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya, terhadap kedua orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal  81 UU RI  18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar". Tutup Harry



Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo