Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Batam,Mataelang.news - Dua orang laki-laki Inisial J dan M berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir. 

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Minggu (12/9/2021).


Harry mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.


"Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau" Ujar Harry


Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. 


Dan atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.




Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Batam,Mataelang.news - Dua orang laki-laki Inisial J dan M berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir. 

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Minggu (12/9/2021).


Harry mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Pil ektasi


Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.


"Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau" Ujar Harry


Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. 


Dan atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.




Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo