Dit Polairud Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Dit Polairut Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia


Batam,Mataelang.news - Sebanyak 10 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda. 


Perempuan-perempuan Pekerja Migran Indonesia tersebut akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. 

Dit Polairut Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).


"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri" jelas Harry. 


Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.


"Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pencegatan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 orang Pekerja Migran Indonesia dan 2 orang tersangka Inisial LS dan D" tambahnya 


Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.


"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah." Tutup Harry 


Dit Polairud Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia

Dit Polairut Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia


Batam,Mataelang.news - Sebanyak 10 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda. 


Perempuan-perempuan Pekerja Migran Indonesia tersebut akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. 

Dit Polairut Polda Kepri Selamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).


"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri" jelas Harry. 


Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.


"Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pencegatan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 orang Pekerja Migran Indonesia dan 2 orang tersangka Inisial LS dan D" tambahnya 


Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.


"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah." Tutup Harry 


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo