Jakarta, Mataelang.news - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat ini sudah menyediakan saluran aduan bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) khususnya di pelabuhan.
Hal ini merupakan bagian dari arahan dari Presiden Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang pengawasannya menjadi domain kewenangan dari Kemenko Marves.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi memberikan arahan untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," sebut Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo, Sabtu (31/7).
Ia bilang bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Selanjutnya, dia akan mengkoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.
"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," kata Basilio.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
Ia bilang pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.