Nelayan Jadi Bandar Narkoba di Kuala Teladas Ditangkap Aparat Polres Tulang Bawang - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Nelayan Jadi Bandar Narkoba di Kuala Teladas Ditangkap Aparat  Polres Tulang Bawang


Tulang Bawang,Mataelang.news - Seorang Bandar Narkoba berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


Pria yang sehari hari berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.


"Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkoba. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).


Dari tangan YN ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.


Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 4 buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.


Hujra menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital," ungkap AKP Anton.


Saat ini YN masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Nelayan Jadi Bandar Narkoba di Kuala Teladas Ditangkap Aparat Polres Tulang Bawang

Nelayan Jadi Bandar Narkoba di Kuala Teladas Ditangkap Aparat  Polres Tulang Bawang


Tulang Bawang,Mataelang.news - Seorang Bandar Narkoba berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


Pria yang sehari hari berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.


"Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkoba. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).


Dari tangan YN ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.


Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 4 buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.


Hujra menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital," ungkap AKP Anton.


Saat ini YN masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo