Heriyanty, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp.7,9 Miliar - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Heriyanty, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp.7.9 Miliar


Palembang, Mataelang.news -- Polemik dana hibah 2 triliun meluas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan penipuan oleh Heriyanty, anak bungsu Akidi Tio


Mengenai hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan menanggapi kasus lain penipuan lain yang melibatkan Heriyanty yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.


"[Buka Posko] Tentunya kita selalu membuka untuk seluruh masyarakat. SPKT terbuka apabila ada korban-korban yang mungkin merasa dirugikan oleh yang bersangkutan. Silakan melapor ke Polda Sumsel," ujar Hisar, Selasa (3/8).


Hisar mengatakan kasus dugaan penipuan melibatkan Heriyanty yang ditangani Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan polemik rencana pemberian bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun di Sumsel tersebut.


"Locus [lokasi] dan tempus [waktu], keterkaitannya tidak ada dengan kasus yang kita tangani tangani. Namun tetap itu menjadi khazanah, memperkaya dari proses penyelidikan kita," kata dia.


Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Heriyanty pernah dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. Laporan dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.


Laporan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan penyidik sudah akan menjemput Heriyanty yang sudah dua kali mangkir untuk pemeriksaan pada 28 Juli 2021--dua hari setelah penyerahan simbolis bantuan dari Heriyanty kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.


Namun, pada hari yang sama, pelapor mencabut laporannya terhadap Heriyanty dalam bentuk surat. Polda Metro Jaya bakal memanggil Ju Bang Kioh untuk mencari tahu alasannya.


Sementara itu terkait perkara mengenai bantuan dana Rp2 triliun, Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menyurati Bank Indonesia (BI) agar bisa menyelidiki rekening giro anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty di Bank Mandiri. 


Penyidik saat ini terganjal UU Perbankan untuk memeriksa kondisi keuangan Heriyanti yang menjanjikan bakal memberikan bantuan dana Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.


Hisar mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mendapatkan informasi lebih dari sekedar saldo tidak cukup karena data nasabah Bank Mandiri dilindungi oleh UU Perbankan. 


Terkait jumlah saldo sebenarnya, nama, serta nomor rekening Heriyanty tidak bisa serta-merta diakses oleh penyidik.


"Kita hanya bisa tahu bahwa untuk mencairkan bilyet giro itu saldonya tidak cukup. Oleh karena itu hari ini surat sudah kita buat. Sudah kita layangkan tinggal menunggu izin dari Bank Indonesia dan meminta izin dari otoritas untuk kita gali keterangan lebih dalam," ujar Hisar.


Hisar menyatakan pihaknya pun belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena masih dalam proses penyelidikan. 


Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi terkait polemik tersebut. Pihaknya masih akan memeriksa lebih banyak saksi lagi untuk memperkuat alat bukti yang ada.


"[Masuk unsur pidana] masih harus menyelidiki keterangan lebih lanjut. Untuk saat ini masih akan fokus memeriksa yang bersangkutan [Heriyanty] serta meminta izin kepada Bank Indonesia," kata dia. 


Sumber artikel: CNN Indonesia "Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Korban Anak Akidi Tio


Heriyanty, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp.7,9 Miliar

Heriyanty, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp.7.9 Miliar


Palembang, Mataelang.news -- Polemik dana hibah 2 triliun meluas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan penipuan oleh Heriyanty, anak bungsu Akidi Tio


Mengenai hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan menanggapi kasus lain penipuan lain yang melibatkan Heriyanty yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.


"[Buka Posko] Tentunya kita selalu membuka untuk seluruh masyarakat. SPKT terbuka apabila ada korban-korban yang mungkin merasa dirugikan oleh yang bersangkutan. Silakan melapor ke Polda Sumsel," ujar Hisar, Selasa (3/8).


Hisar mengatakan kasus dugaan penipuan melibatkan Heriyanty yang ditangani Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan polemik rencana pemberian bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun di Sumsel tersebut.


"Locus [lokasi] dan tempus [waktu], keterkaitannya tidak ada dengan kasus yang kita tangani tangani. Namun tetap itu menjadi khazanah, memperkaya dari proses penyelidikan kita," kata dia.


Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Heriyanty pernah dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. Laporan dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.


Laporan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan penyidik sudah akan menjemput Heriyanty yang sudah dua kali mangkir untuk pemeriksaan pada 28 Juli 2021--dua hari setelah penyerahan simbolis bantuan dari Heriyanty kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.


Namun, pada hari yang sama, pelapor mencabut laporannya terhadap Heriyanty dalam bentuk surat. Polda Metro Jaya bakal memanggil Ju Bang Kioh untuk mencari tahu alasannya.


Sementara itu terkait perkara mengenai bantuan dana Rp2 triliun, Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menyurati Bank Indonesia (BI) agar bisa menyelidiki rekening giro anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty di Bank Mandiri. 


Penyidik saat ini terganjal UU Perbankan untuk memeriksa kondisi keuangan Heriyanti yang menjanjikan bakal memberikan bantuan dana Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.


Hisar mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mendapatkan informasi lebih dari sekedar saldo tidak cukup karena data nasabah Bank Mandiri dilindungi oleh UU Perbankan. 


Terkait jumlah saldo sebenarnya, nama, serta nomor rekening Heriyanty tidak bisa serta-merta diakses oleh penyidik.


"Kita hanya bisa tahu bahwa untuk mencairkan bilyet giro itu saldonya tidak cukup. Oleh karena itu hari ini surat sudah kita buat. Sudah kita layangkan tinggal menunggu izin dari Bank Indonesia dan meminta izin dari otoritas untuk kita gali keterangan lebih dalam," ujar Hisar.


Hisar menyatakan pihaknya pun belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena masih dalam proses penyelidikan. 


Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi terkait polemik tersebut. Pihaknya masih akan memeriksa lebih banyak saksi lagi untuk memperkuat alat bukti yang ada.


"[Masuk unsur pidana] masih harus menyelidiki keterangan lebih lanjut. Untuk saat ini masih akan fokus memeriksa yang bersangkutan [Heriyanty] serta meminta izin kepada Bank Indonesia," kata dia. 


Sumber artikel: CNN Indonesia "Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Korban Anak Akidi Tio


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo