Tulang Bawang,Mataelang.news - Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, hari Minggu (29/08/2021), pukul 11.00 WIB, dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.
"Hari Minggu, dua pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu (28/08/2021) setelah menerima laporan dari korban," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/08/2021).
Ipda Arbiyanto menambahkan, identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA alias IN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI alias MR (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu (28/03/2020), pukul 10.00 WIB, dihubungi oleh pelaku ZA yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku MI.
Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI, setelah tiba disana korban dan pelaku ZA ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA masuk ke dalam kamar milik pelaku MI. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.
Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.
"Pelaku MA melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman," jelas Ipda Arbiyanto.
Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.
Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.