Tulang Bawang, Mataelang.news - Polsek Dente Teladas ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (16/08/2021), pukul 05.00 WIB, di rumahnya di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (17/08/2021).
Eman menjelaskan, mulanya pelaku yang sudah mengenal korban berinisial S (17), hari Minggu (15/08/2021), pukul 13.00 WIB, datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Dente Teladas.
Kedatangan pelaku ke rumah korban ini karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet senilai Rp 50 ribu kepada pelaku, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban.
"Saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban," jelas Iptu Eman.
Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar korban.
Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Ketua RT untuk dimintai pertanggung jawaban.
Pelaku di suruh menunggu di rumah Ketua RT, kesempatan itulah yang dimanfaat oleh pelaku untuk kabur dan melarikan diri.
Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.