Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang


Tulang Bawang,Mataelang.news - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Sungai Tulang Bawang.


Buronan ini ditangkap hari Senin (30/08/2021), pukul 19.00 WIB, di Kampung Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.


"Adapun identitas dari buronan pelaku pembunuhan berencana tersebut yakni Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (31/08/2021).


Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang


Hujra mengatakan, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan 2 bilah senjata tajam (sajam).


Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.


"Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya. Pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pertolongan, namun saat tiba di RS nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia (MD) oleh dokter," jelas AKBP Hujra.


Untuk diketahui, bahwa pelaku ini bersama dengan dua rekannya yang telah lebih dahulu tertangkap yakni Iwan (divonis 7 tahun 8 bulan) dan Rodin (divonis 8 tahun 6 bulan), telah membunuh korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2020), pukul 20.55 WIB, di Sungai Tulang Bawang. Istri korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (30/05/2020), ke Mapolres Tulang Bawang.


Selain itu, pelaku ini juga terlibat 10 kasus kriminal, dengan rincian 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 1 kasus pembakaran rumah dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, 3 kasus curas dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng.


Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang


Tulang Bawang,Mataelang.news - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Sungai Tulang Bawang.


Buronan ini ditangkap hari Senin (30/08/2021), pukul 19.00 WIB, di Kampung Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.


"Adapun identitas dari buronan pelaku pembunuhan berencana tersebut yakni Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (31/08/2021).


Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Melawan Saat Ditangkap Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang


Hujra mengatakan, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan 2 bilah senjata tajam (sajam).


Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.


"Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya. Pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pertolongan, namun saat tiba di RS nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia (MD) oleh dokter," jelas AKBP Hujra.


Untuk diketahui, bahwa pelaku ini bersama dengan dua rekannya yang telah lebih dahulu tertangkap yakni Iwan (divonis 7 tahun 8 bulan) dan Rodin (divonis 8 tahun 6 bulan), telah membunuh korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2020), pukul 20.55 WIB, di Sungai Tulang Bawang. Istri korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (30/05/2020), ke Mapolres Tulang Bawang.


Selain itu, pelaku ini juga terlibat 10 kasus kriminal, dengan rincian 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 1 kasus pembakaran rumah dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, 3 kasus curas dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng.


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo