Labuhanbatu,Mataelang.News - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menangkap tiga kurir beserta BB 45 kg narkoba jenis sabu di Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Narkoba tersebut diduga dibawa dari Aceh menuju Riau dengan menggunakan dua unit mobil. Masing-masing mobil berisi dua orang.
"Dari Innova ditemukan 20 bungkus lakban kuning dari bawah jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap. Sedangkan dari Honda Brio ditemukan 1 goni plastik dari bagasi belakang yang berisi 15 bungkus lakban kuning," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021).
Deni mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/7). Penangkapan dilakukan personel Polsekta Kotapinang saat patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
"Jadi sebelumnya kita sudah dapat info, dari pemilik mobil. Saat tahu dua unit mobilnya sudah jauh meninggalkan Banda Aceh, dia merasa bertanya-tanya. Kemudian saat sedang patroli PPKM, petugas melihat ada mobil sedang berhenti di pinggir jalan. Ternyata mobil ini sesuai dengan info yang kita terima. Sehingga petugas kemudian memeriksanya," ujar Deni.
Polisi kemudian membawa tiga kurir dan dua mobil tersebut ke Polsekta Kotapinang. Setelah digeledah, ada 45 kg sabu yang ditemukan dalam mobil.
"Jadi awalnya mereka ini berempat. Namun saat mesin salah satu mobil mati, maka seorang tersangka pergi mencari montir. Nah, dia sedang mencari montir inilah, personel menemukan mobil ini. Akhirnya gara-gara itu, dia berhasil lolos," sebut Deni.
Ketiga tersangka yang ditangkap ialah R (22), J (21) dan SR (22). Sedangkan satu tersangka lainnya, AR (30), masih diburu polisi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan para tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D yang berdomisili di Aceh. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta per Kg sabu yang diantar.
"Jika berhasil maka mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 675 juta. Dibagi empat maka masing-masing akan dapat Rp 168 juta sekian," jelas Martualesi.
Para tersangka mengaku baru diberi uang Rp 10 juta oleh D. Uang itu dikirim ke rekening milik AR yang ditetapkan sebagai buron oleh Polres Labuhanbatu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: detik.com