Bukan lagi PPKM darurat, Begini Aturan PPKM Level 4 - MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Bukan lagi PPKM darurat, Begini Aturan PPKM Level 4
Seorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan opersiaonal pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Jakarta,Mataelang.news - Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan dokumen Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Pada Rabu (21/7/2021) pagi.


Dalam Inmendagri yang telah resmi diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. 

Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. 


Menurut Luhut, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Sebutan untuk pengetatan saat ini diganti dengan "PPKM Level 4". 


"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.


Dia menjelaskan, aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021.


Di dalam Inmendagri, dijelaskan tingkatan PPKM level 1 hingga level 4. "Level 4 itu yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani," tegas Luhut. 


Dia lantas menjelaskan bagaimana cara memastikan level untuk pemberlakuan PPKM di setiap daerah, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. 


"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut. 


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 merupakan usulan para gubernur.


“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara.


Aturan PPKM level 4 Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. 


Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. 


Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 


Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021. 


Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".


Adapun rincian aturan lainnya adalah sebagai berikut : 


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. 

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 


6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. 

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 


11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. 

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:


- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat"

Bukan lagi PPKM darurat, Begini Aturan PPKM Level 4

Bukan lagi PPKM darurat, Begini Aturan PPKM Level 4
Seorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan opersiaonal pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Jakarta,Mataelang.news - Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan dokumen Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Pada Rabu (21/7/2021) pagi.


Dalam Inmendagri yang telah resmi diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. 

Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. 


Menurut Luhut, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Sebutan untuk pengetatan saat ini diganti dengan "PPKM Level 4". 


"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.


Dia menjelaskan, aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021.


Di dalam Inmendagri, dijelaskan tingkatan PPKM level 1 hingga level 4. "Level 4 itu yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani," tegas Luhut. 


Dia lantas menjelaskan bagaimana cara memastikan level untuk pemberlakuan PPKM di setiap daerah, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. 


"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut. 


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 merupakan usulan para gubernur.


“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara.


Aturan PPKM level 4 Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. 


Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. 


Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 


Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021. 


Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".


Adapun rincian aturan lainnya adalah sebagai berikut : 


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. 

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 


6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. 

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 


11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. 

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:


- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat"

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo