JAKARTA, Mataelang.news - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (20/7/2021) pukul 19.30 WIB.
Pengumuman ini menjadi sikap pemerintah untuk melanjutkan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat apabila penularan Covid-19 sudah turun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Negara dalam pertemuan virtual dengan kepala daerah, Senin (19/7/2021).
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi menyampaikan PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Dalam penerapan PPKM yang akan datang presiden menyampaikan bila dalam perpanjangan PPKM trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan buka sampai pukul 20:00 wib dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan buka sampai pukul 15:00 wib dengan maksimal pengunjung 50%.
Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21:00 wib yang pengaturannya dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Sedangkan warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21:00 wib dan maksimal makan 30 menit.
Untuk kegitan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.