MATA ELANG NEWS -->

    Social Items

MATA ELANG NEWS

Portal Berita Dan Informasi Terkini

Fakta Penting Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Dianggap Lalai Ditetapkan Jadi Tersangka,


Jakarta - Kasus mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri, akhirnya resmi ditutup. 


Pengendara motor itu tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.


Dua Versi Kronologi Kecelakaan, Keluarga Korban vs Polisi


Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.


"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata dia Jumat, 25 November 2022.


Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.


"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.


Polisi menganggap purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.


Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut.


"Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam," ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.


Korban Ditetapkan sebagai Tersangka


Polda Metro Jaya menetapkan korban kecelakaan, Mohammad Hasya Athallah Saputra, 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, pensiunan polisi.


"Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.


Menurut Latif, Hasya telah lalai berkendara, sehingga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Hasya dan temannya, tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Kondisi jalanan licin akibat gerimis.


Ketika oleng dan terjatuh, tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.


Sumber: tempo



Fakta Penting Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Dianggap Lalai Ditetapkan Jadi Tersangka,

Ditresnarkoba Polda  Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Mataelang.news - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP.


 "Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan  laporan  Polisi. Kamis (14/4/22).


Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., Didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.,


Dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.


"Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan tersangka Satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja." Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.


 Kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan." Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa." Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat." ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.


Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 

6 Anggota TNI Pos Militer di Nduga Tewas Diserang TPMPB-OPM , Tolak Dialog dengan Pemerintah

Mataelang.news - Penyerangan TPNPB kemarin mengakibatkan dua anggota TNI tewas.TPNPB juga sempat menyatakan bertanggung jawab atas penembakan delapan petugas PT Palapa Timur Telematika hingga tewas pada awal bulan lalu. Mereka menyatakan tak mengetahui jika kedelapan korban itu warga sipil. 


Mereka mengklaim telah meminta warga sipil keluar dari zona yang telah mereka deklarasikan sebagai zona perang itu.


Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) menyampaikan enam pernyataan usai melakukan serangan terhadap pos militer di pinggir Kali Keneyam, Nduga, Papua pada Sabtu, 26 Maret 2022. 


Pernyataan ini disampaikan Panglima Kodap III Ndugama Darakma TPNPB - OPM Brigjen Egianus Kogoya.


Dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, Egianus Kogoya mengatakan bertanggung jawab atas penyerangan Pos Militer Indonesia itu yang dilaksanakan bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) TPNPB ke-51.


"Saya siap bertanggungjawab atas penembakan di ujung bandara, belakang kantor perikanan ibu kota Kabupaten Nduga, Papua," kata dia dalam pernyaataan tertulis tersebut.


Egianus juga menyatakan menolak semua program pembangunan yang dilakukan pemerintah di seluruh wilayah Kabupaten Nduga. Dia juga meminta pemerintah memberikan akses kepada jurnalis internasional dan tim pencari fakta untuk hadir di Papua.


Selain itu, Egianus juga menolak upaya pemerintah untuk melakukan dialog. Dia pun meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk turun tangan mengatasi masalah kemanusiaan di Papua.


"TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menolak upaya Pemerintah Kolonial Republik Indonesia untuk melaksanakan dialog damai tetapi kami minta harus ada pihak ketiga yaitu PBB," kata Egianus


Wakil Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan enam orang anggota TNI lainnya juga mengalami luka-luka.


Para korban kini telah dievakuasi ke Timika. Mereka langsung menjalani perawatan di RSUD Mimika. Sementara dua korban lainnya yang mengalami cedera ringan tetap berada di Kenyam, Nduga.




6 Anggota TNI Pos Militer di Nduga Tewas Diserang TPMPB-OPM , Tolak Dialog dengan Pemerintah

Jokowi Ingatkan TNI-Polri Disiplinkan Keluarga: Jangan Undang Penceramah Radikal


Mataelang.news - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan anggota TNI-Polri tentang kedisiplinan nasional. Jokowi meminta undangan untuk penceramah dikoordinasi oleh kesatuan.


Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam rapim TNI-Polri, Selasa (1/3/2022). Jokowi awalnya berbicara tentang demokrasi dan kultur di TNI-Polri.


"Nggak ada yang namanya bawahan itu merasa bebas, tidak sama dengan atasan, eh nggak boleh... dengan berbicara masalah demokrasi. Tidak ada yang namanya di tentara, di kepolisian, nggak ada. Seperti ini harus mulai dikencangkan lagi, supaya masyarakat itu melihat dan bisa, kita bawa juga ke arah kedisiplinan nasional," kata Jokowi.


Jokowi juga mewanti-wanti istri anggota TNI-Polri agar tidak asal memanggil penceramah. Menurut Jokowi, kegiatan itu harus dikoordinasi oleh kesatuan masing-masing.


"Ini bukan hanya bapak-bapak atau ibu-ibu yang bekerja, tetapi yang di rumah juga sama. Hati-hati, ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Nggak bisa, menurut saya, nggak bisa ibu-ibu itu memanggil misalnya, ngumpulin ibu-ibu yang lain, memanggil penceramah semaunya, atas nama demokrasi. Sekali lagi, di tentara, di polisi, nggak bisa seperti itu. Harus dikoordinir oleh kesatuan," imbuh Jokowi.


Jokowi meminta hal-hal detail seperti itu diperhatikan oleh kesatuan di TNI-Polri. Jokowi tidak ingin ada anggota TNI-Polri atau keluarganya mengundang penceramah yang radikal.


"Kesatuan harus koordinir hal-hal kecil-kecil tadi yang saya sampaikan, makro dan mikro. Ini mikronya harus kita urus juga. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah kan nggak bisa begitu," ujar Jokowi.



Jokowi Ingatkan TNI-Polri Disiplinkan Keluarga: Jangan Undang Penceramah Radikal

Kronologi Petugas PPSU Diserang Begal di Kelapa Gading, Pelaku 4 Orang Diburu


Mataelang.news - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) terluka akibat diserang sejumlah orang. Pelaku diduga hendak membegal korban.


Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Arcodion RT 05/07 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).


"Pelaku diketahui empat orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan dua orang pelaku membawa sajam," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rio M Tobing, Selasa (22/2/2022).


Korban bernama Aris Pajriansyah awalnya mengendarai sepeda motor di Jalan Boulevard Timur, tepatnya depan RS Gading Pluit. Sedangkan para pelaku melaju dari arah berlawanan, dari Pintu I Pegangsaan Dua.


Kemudian para pelaku berusaha mendekati korban dan terjadi pengejaran hingga di TKP. Para pelaku lalu menyerang korban.


Setelah di TKP, korban berhenti dan terduduk berusaha menangkis sabetan sajam pelaku dengan menggunakan helm. Namun mengenai pinggiran telapak tangan sebelah kiri dan korban berusaha meminta tolong di sekitar TKP," ucap Kompol Rio.


Korban sempat meminta tolong warga yang menjaga portal RW 07. Korban lalu diminta masuk ke pos sekuriti.


"Lalu saksi didatangi pelaku sejumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Saksi melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung meninggalkan korban," ucapnya.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian telapak kiri sepanjang sekitar 10 cm.


"Saat ini korban sedang dilakukan penanganan di Ruang IGD RS Koja, Jakut," ucapnya.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Polisi tengah memburu pelaku.



Kronologi Petugas PPSU Diserang Begal di Kelapa Gading, Pelaku 4 Orang Diburu

Indonesia Resmi Borong Jet Tempur Rafale Buatan Dassault Aviation dari Perancis


Mataelang.news - Indonesia resmi memesan 42 unit jet tempur Rafale buatan Dassault Aviation dari Perancis.


Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pertahanan diwakili Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Marsda Yusuf Jauhari melakukan penandatanganan pembelian pesawat tempur itu dengan perwakilan Dassault Aviation di Jakarta, Kamis (10/2/2022).


Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Perancis Florence Farly turut hadir dan menyaksikan penandatangan kontrak tersebut.


“Kita mulai hari ini dengan tanda tangan kontrak pertama untuk enam pesawat,” kata Prabowo dalam rekaman suara yang diterima awak media, Kamis siang.


Pembelian jet tempur Rafale oleh Indonesia tersebut juga ramai diberitakan oleh sejumlah media asing seperti BNN Bloomberg, Deutsche Welle (DW), AFP.





Indonesia Resmi Borong Jet Tempur Rafale Buatan Dassault Aviation dari Perancis

Berkendara Dalam Keadaan Mabuk, Hati-hati Bisa Dipenjara Lho!


Mataelang.news - Sebuah peristiwa kecelakaan terjadi, mobil Honda Civic warna hitam terlibat kecelakaan di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Pengendara tersebut berkendara dalam kondisi mabuk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.


Dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi dini hari tadi, Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Total ada empat kendaraan yang ditabrak oleh pelaku.


Awalnya, pengemudi mobil yang mengendarai Honda Civic berkelir hitam itu melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Jenderal Sudirman. 


Namun, saat di Halte Busway Bundaran Senayan pelaku menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh pria inisial ADR dan AA.


Tak sampai di situ, pengemudi itu kemudian terus memacu kendaraannya usai tabrakan pertama. Di traffic light Bundaran Senayan mobil pelaku menyerempet motor yang ditunggangi oleh RG dan ER.


Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, diketahui pengendara pria berinisial AL (21) itu tengah dalam terpengaruh minuman alkohol sampai mabuk.


"Iya mabuk dia," kata Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Eko Setyo BW.


Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangatlah berbahaya. Dengan begitu, polisi sudah menyiapkan sejumlah aturan ketat bagi pengemudi yang masih saja nekat berkendara dalam kondisi tersebut.


Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.


"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi undang-undang tersebut.


Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).


"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," tulis undang-undang tersebut.



Berkendara Dalam Keadaan Mabuk, Hati-hati Bisa Dipenjara Lho!

Subscribe Our Newsletter