Jakarta - Kasus mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri, akhirnya resmi ditutup.
Pengendara motor itu tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Dua Versi Kronologi Kecelakaan, Keluarga Korban vs Polisi
Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata dia Jumat, 25 November 2022.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Polisi menganggap purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut.
"Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam," ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.
Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan korban kecelakaan, Mohammad Hasya Athallah Saputra, 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, pensiunan polisi.
"Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Latif, Hasya telah lalai berkendara, sehingga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Hasya dan temannya, tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Kondisi jalanan licin akibat gerimis.
Ketika oleng dan terjatuh, tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.
Sumber: tempo